Senin, 15 Maret 2010

PERKEMBANGAN CYBER CRIME DAN REGULASINYA DI INDONESIA

Pengertian Cyber Crime

Kemajuan teknologi telah merubah struktur masyarakat dari yang bersifat lokal menuju ke arah masyarakat yang berstruktur global. Perubahan ini disebabkan oleh kehadiran teknologi informasi. Perkembangan teknologi informasi itu berpadu dengan media dan komputer, yang kemudian melahirkan piranti baru yang disebut internet. Kehadiran internet telah memunculkan paradigma baru dalam kehidupan manusia. Kehidupan berubah dari yang hanya bersifat nyata (real) ke realitas baru yang bersifat maya (Virtual). Realitas yang kedua ini biasa dikaitkan dengan internetdan cyber space. Perkembangan Internet yang semakin hari semakin meningkat, baik perangkat maupun penggunaannya, membawa dampak positif atau pun negatif.

C.CONTOH KASUS CYBER CRIME DI INDONESIA

Aparat Satuan Cyber Crime Direktorat Reserse Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menangkap Dani Firmansyah (25), yang diduga kuat sebagai pelaku yang membobol situs (hacker) di Pusat Tabulasi Nasional Pemilu Komisi Pemilihan Umum (TNP KPU). Kepada polisi, Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan system keamanan server tnp.kpu.go.id, yang disebut-sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis-lapis.

Pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface11 dengan mengubah nama – nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website www.kpu.go.id, yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama – nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan dapat diubah, padahal dana yang dikeluarkan untuk sistem teknologi informasi yang digunakan oleh KPU sangat besar sekali. Untung sekali bahwa apa yang dilakukan oleh Dani tersebut tidak dilakukan dengan motif politik, melainkan hanya sekedar menguji suatu system keamanan yang biasa dilakukan oleh kalangan underground12 (istilah bagi dunia Hacker).

D. CONTOH KASUS CYBER CRIME DI LUAR NEGERI

Grup Bank Dunia pertama kali diberitahu mengenai adanya intrusi dari FBI di bulan September 2007 lalu, ketika pegawai pajak menyelidiki kasus cybercrime yang menyangkut transaksi di Johannesburg, Afrika Selatan. Fox News menyatakan bahwa kasus cybercrime Bank Dunia ini telah dimasukkan ke dalam memo internal dan dikirm ke pegawai Bank Dunia. Namun pihak Bank Dunia belum memberikan responnya. Grup Bank Dunia yang bermarkas di Washington, D.C., bukanlah bank tradisional. Bank DUnia telah membangun International Bank for Reconstruction and Development dan International Development Association, juga menyediakan sumber vital dari keuangan dan teknikal untuk mengembangkan negara di seluruh dunia. Bank Dunia merepresentasikan sekitar 185 negara yang menjadi membernya dan menggelar kampanye tahunan anti kemiskinan seharga USD 25 triliun. Menurut Fox News, serangan yang menyebabkan kebobolan di Bank Dunia menimpa 40 server miliknya yang telah dimasuki attacker, termasuk satu serangan dalam sebuah server yang mencari celah merekam data. Selain itu, juga ada dua server yang dimasuki attacker datang dari blok alamat IP yang sama dari Cina. Namun, Graham Cluley, konsultan teknologi dari Sophos, menyatakan hal tersebut bukan berarti attacker-nya berasal dari Cina, hanya saja mereka menggunakan computer yang berlokasi di Cina. “Idealnya, jika Anda memiliki organisasi yang besar maka Anda akan memiliki tim testing untuk mengecek system apakah ada kelemahannya atau tidak. Hal ini dilakukan sebelum hacker benar-benar mengetahui kelemahan yang ada.”, kata Cluley. Oleh karena kasus ini, Fox News telah mempublikasikan memo sejak 19 Agustus 2008 lalu, dimana staff Bank Dunia telah diberitahukan untuk mengganti password pribadi dan mulai menggunakan kartu keamanan untuk mengakses aplikasi orgnasisasi Bank Dunia dari jarak jauh. Kartu yang digunakan telah memakai VeriSign yang telah disinkronisasikan dengan sebuah server internal dan akan menampilkan string password yang valid dalam beberapa menit. Cluley menambahkan, setiap perusahaan sebaiknya melengkapi pegawainya dengan kartu keamanan dan password atau mengenkripsi data, atau jika tidak maka attacker dapat dengan mudah mengirim spyware di desktop untuk merekam password.

E. PERINGKAT CYBER CRIME INDONESIA

Jumlah kasus “cyber crime” atau kejahatan di dunia maya yang terjadi di Indonesia adalah yang tertinggi di dunia antara lain karena banyaknya aktivitas para “hacker” di Tanah Air. “Kasus `cyber crime` di Indonesia adalah nomor satu di dunia,” kata Brigjen Anton Taba, Staf Ahli Kapolri, dalam acara peluncuran buku Panduan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) di Jakarta, Rabu. Brigjen Anton Taba memaparkan, tingginya kasus “cyber crime” dapat dilihat dari banyaknya kasus pemalsuan kartu kredit dan pembobolan sejumlah bank.Menurut dia, para “hacker” lebih sering membobol bank-bank internasional dibandingkan dengan bank-bank dalam negeri. Setelah Indonesia, ujar Anton, negara lainnya yang memiliki jumlah kasus “cyber crime” tertinggi adalah Uzbekistan. Karena tingginya kasus “cyber crime”, ia juga mengkritik buku PBHI yang tidak memiliki bagian khusus yang membahas tentang hal tersebut.(sumber:Antara)

F. UNDANG-UNDANG ITE ( MENGAPA DAN APA YANG DIHASILKAN)

Setelah menanti bertahun- tahun, DPR mensahkan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE menjadi undang-undang. Walaupun bagi sebagian kalangan kebutuhan akan UU yang mengatur informasi dan transaksi elektronik dirasa terlalu mewah dan tidak mempunyai dampak besar terhadap kehidupan bermasyarakat dan bernegara, namun sesungguhnya bangsa ini memerlukan kepastian hokum menyangkut hal-hal yang berbau elektronik, apalagi dengan berubahnya modus kejahatan yang tadinya bersifat offline (tradisional) menjadi online sebagai akibat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Penting untuk dicatat, meski penetrasi semisal internet di Indonesia masih cukup rendah, namun posisi Indonesia di dunia hitam kejahatan cyber cukup disegani. Nama Indonesia naik turun dalam posisi dominan kejahatan internet, seperti dicatat AC Nielsen tahun 2001 Indonesia berada pada posisi keenam terbesar di dunia atau keempat di Asia dalam tindak kejahatan cyber. Kemudian data ClearCommerce yang bermarkas di Texas, Amerika Serikat, mencatatkan, pada 2002 Indonesia berada di urutan kedua setelah Ukraina sebagai negara asal carder terbesar di dunia. VeriSign, perusahaan keamanan teknologi informasi dunia, mencatat bahwa Indonesia berada pada peringkat paling atas di dunia dalam hal persentase kejahatan penipuan perbankan di dunia. Sementara dalam hal kuantitas, posisi Indonesia berada di urutan ketiga. Karena dicap sebagai sarang teroris dunia maya, orang Indonesia yang ingin berbelanja lewat internet sering tidak dipercaya lagi oleh merchant luar negeri.

Dalam catatan beberapa literatur dan situs-situs yang mengetengahkan cybercrime, berpuluh jenis kejahatan yang berkaitan dengan dunia cyber. Yang masuk dalam kategori kejahatan umum yang difasilitasi teknologi informasi, antara lain penipuan kartu kredit, penipuan bursa efek, penipuan perbankan, pornografi anak, perdagangan narkoba, serta terorisme. Sementara itu, kejahatan yang menjadikan sistem dan fasilitas teknologi informasi sebagai sasaran, di antaranya denial-of-service attack, defacing, cracking, ataupun phreaking.

Kejahatan internet yang marak di Indonesia meliputi penipuan kartu kredit, penipuan perbankan, defacing, cracking, transaksi seks, judi online, dan terorisme dengan korban berasal selain dari negara-negara luar—seperti AS, Inggris, Australia, Jerman, Korea, dan Singapura—juga beberapa daerah di Tanah Air. Yang cukup menarik adalah judi lewat media internet. Walaupun pihak kepolisian begitu gencar dan menyatakan perang terhadap judi, namun ternyata hanya beberapa ratus meter dari Istana Negara kemudian diketahui menjalankan bisnis judi lewat internet dengan alamat www.indobetonline.com. Untuk memerangi kejahatan cyber yang telah, sedang, dan akan muncul, mendesak diperlukannya kepastian hukum. Idealnya kita memiliki cyberlaw yang menjadi payung bagi aturan-aturan yang terkait dengan dunia cyber, namun karena RUU ITE telah menempuh waktu yang lama untuk dibawa ke parlemen dan dibahas, UU ITE sesungguhnya dapat pula dijadikan payung karena beberapa hal yang terkait dengan kepastian hukum mengenai informasi elektronik telah diadopsi UU ITE semisal perebutan nama domain, HAKI, perlindungan informasi pribadi, hacking, cracking, carding, serta perdagangan password. Tak ketinggalan adalah UU ini juga mengikuti tren kejahatan cyber yang mengglobal, seperti kasus penipuan lewat e-mail yang dilakukan penjahat cyber dari negara-negara seperti Nigeria, Afrika Selatan, yang banyak menelan korban orang Indonesia. Itu artinya, yurisdiksi UU nantinya berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan untuk setiap orang di luar Indonesia yang melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU tersebut yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Begitu juga pengadilan di Indonesia berwenang mengadili setiap tindak pidana di bidang teknologi informasi yang dilakukan oleh setiap orang, baik di Indonesia maupun di luar Indonesia, yang akibatnya dirasakan di Indonesia. Namun begitu, pengesahan UU ITE bukanlah akhir cerita dan jadi jaminan bahwa kejahatan cyber akan berkurang. Hanya berselang dua hari setelah UU ini disahkan, situs www.depkominfo.go.id di-deface hacker. Selain kasus ini menjadi tantangan dan pekerjaan rumah (PR) pertama sejak UU ITE disahkan, PR lainnya adalah dibutuhkannya segera peraturan pemerintah sebagai penjabaran apa yang menjadi semangat UU ITE. Selain itu, agar efektif, perlu juga dijalin kerja sama antardepartemen dan instansi dalam lingkup nasional, regional, maupun global.


Sumber : http://blog.unila.ac.id/ryant/2009/06/01/perkembangan-cyber-crime-dan-regulasinya-di-indonesia/

Selasa, 02 Maret 2010

Tujuan Hidup

Untuk dapat mencapai tujuan hidup yang penuh makna,kita harus menghargai diri sendiri terlebih dahulu agar dapat tercapai apa yang kita inginkan. Dan tujuan hidup saya sendiri adalah menjadi orang yang bisa diandalkan dan berguna bagi banyak orang. Untuk mencapai semua itu saya harus menyelesaikan kuliah saya terlebih dahulu dan mendapat nilai yang memuaskan,agar keluarga bangga terhadap saya. Kemudian saya ingin bekerja sesuai dengan keahlian saya dan mendapat gaji yang sepadan dengan keahlian saya. Setelah itu saya ingin menikah dan mempunyai keturunan. Bila semua itu terwujud dan terpenuhi, saya sudah cukup senang dapat membahagiakan diri sendiri, orang tua, keluarga, dan pastinya pasangan hidup saya.
Saya akan berusaha dan berdoa kepada ALLAH SWT agar semua kenginan saya terwujud. Semua itu harus dilakukan dengan penuh kejujuran, keberanian dalam mengambil semua keputusan yang saya buat dalam tujuan hidup saya.